Jumat, 02 Desember 2016

PERKOPERASIAN DI INDONESIA

        



Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota masyarakat tersebut.
        Perkembangan koperasi di Indonesia menurut saya kurang stabil dan sudah lama mulai terhenti lagi kegiatannya karena kurangnya perhatian dari mayakarakat dan belum mencapai hasil yang diharapkan. Koperasi didirikan pada prinsip kesukarelaan dan dipilih secara demokratis namun sekarang sudah jarang minat dari masyarakat yang sukarela untuk mengurus kegiatan kekoperasian tersebut karena saat ini telah tergantikan oleh toko- toko modern yang saat ini telah menjajah dikehidupan baru yang lebih modern. 
    Sebagai contoh pada masa modern kini telah didirikan banyak mall di ibukota, supermaket,pasar swayalan, toko buku, atau toko kelontong dll yang membuat masyarakat Indonesia beralih ke tempat yang lebih modern. Koperasi sekarang cukup memprihatinkan karena banyak koperasi yang gulung tikar akibat tidak didorong juga oleh Pemerintahan agar koperasi tersebut lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana dari pemerintahan Indonesia. Selain itu juga dari seluruh masyarakat Indonesia yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Masyarakat juga seharusnya ikut menentukan jalannya koperasi dan mendukung koperasi tersebut agar lebih baik dan tidak menghilang begitu saja, karena peran masyaraakat juga penting sebagai anggota pengurus koperasi melalui jalan pemilihannya yang dilakukan dengan istem demokratis. Pergerakan masyarakat Indonesia sebagai warga Indonesia yang baik sebaiknya menjalin rasa kekeluargaan dan berkerja sama dengan yang lainnya untuk memperkembangkan koperasi demi tujuan bersama.Kualitas dari masyarakat dan pemerintahan lah yang berpengaruh terhadap perkembangan koperasi di Indonesia.

Sabtu, 22 Oktober 2016

Koperasi sebagai badan usaha dan bedanya dengan badan usaha lainnya yang bukan koperasi

Koperasi sebagai badan usaha dan bedanya dengan badan usaha lainnya yang bukan koperasi

A. Koperasi sebagai badan usaha

Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial secara keseluruhan dapat ditinjau dari beberapa segi yakni:

1. Koperasi ditinjau sebagai kelompok orang yang melakukan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama,kerja sama ini dapat terjadi antar kelompok orang-orang yang terbatas ekonominya.

2. Koperasi dapat ditinjau dari segi jenis kebutuhan yang ingin dipenuhi atau dicapai,misalnya kebutuhan konsumsi untuk suatu keluarga atau individu,kebutuhan yang bersangkutan dengan kelancaran kerjaan.

3. Koperasi ditinjau dari segi hubungannya dengan Negara, badan-badan usaha milik Negara atau swasta serta organisasi-organisasi lainnya yang diluar koperasi.

Koperasi memiliki 2 unsur yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain  yaitu unsur sosial dan ekonomi.unsur sosial menyatakan ciri koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang mengakui dan merasakan serta terus-menerus menyadari adanya kesamaan kebutuhan dan usaha pemenuhan kebutuhan itu denagn cara yang lebih efisien,rational,dan efektif,unsur ekonomi menyatakan ciri koprasi sebagai suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk pemenuhan kebutuhan bersama yang dirasakan dan ingin dicapai atau dipenuhi bersama.

Kedua unsur ini seperti telah dikemukakan diatas memberikan ciri kepada koperasi sebagai suatu kumpulan.kedua hal ini memberikan dasar-dasar yang kuat untuk membedakan adanya dua unsur dalam koperasi yakni : koperasi sebagai kumpulan orang-orang yang menunjukan unsur sosial koperasi dan koperasi sebagai badan usaha yang menunjukan unsur ekonomi koperasi.badan usaha koperasi dibangun dan diselenggarakan dengan tujuan utama memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya , kebutuhan akan kelancaran kesediaan barang-barang konsumsi kebutuhan pemasaran hasil pertanian , kebutuhan akan sarana-sarana perumahan.

Dasar atau patokan yang mendominasi tata kerja dan tata laksana serta tata hubungan antara koperasi dan para anggotanya ditentukan oleh paham pemberian pelayanan yang bunyinya sebagai berikut:

1. Berusaha memberikan pelayanan yang bermutu dengan beban ongkos yang serendah-rendahnya.

2. Memberikan sisi hasil usaha kepada anggota yang seimbang menurut perimbangan hubungan para anggota dengan para koperasinya

Beberapa jenis jasa atau pelayanan yang lazimnya diberikan oleh badan-badan usaha koperasi yakni :

1. Pelayanan pemasaran yakni pelayanan dalam bentuk menjualkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya

2. Pelayanan pengadaan yakni pelayanan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pegawai negeri dalam bentuk kebutuhan sehari-hari .

3. Pelayanan jasa yang lainnya seperti simpan pinjam , pengangkutan ,  asuransi

B. Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya yang bukan koperasi

Perbedaan-perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang bukan koperasi ialah sebagai berikut:

Koperasi

1. Dasar filsafah,pendirian dan tujuan ,berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama dan berdasarkan asas kekeluargan dan jiwa gotong royong.

2. Keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Negara yang telah dewasa.

3. Sifat keanggotaan suka rela dan melebar kepada pihak masing-masing serta tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

4. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi ada pada rapat anggota.

Badan usaha yang bukan koperasi

1. Untuk mencapai laba yang sebesar besarnya

2. Keanggotaan terbuka hanya untuk orang yang bermodal,jika modal asing bebas masuk ke negeri ini maka orang asing juga dapat ikut serta menjadi anggota badan usaha.

3. Ada ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal .

4. Kekuasaan tertinggi pada rapat pemegang saham.

C. Kemampuan koperasi untuk mengimbangi badan usaha lainnya

Koperasi mampu mengimbangi badan usaha lainnya dengan alasan sebagai berikut:

1. Koperasi pada dasarnya juga merupakan suatu organisasi atau lembaga ekonomi , sebagai lembaga ekonomi ia bergerak dan bertindak menurut prinsip-prinsip ekonomi.

2. Koperasi mempunyai landasan mental yakni rasa setia kawan , kesadaran pribadi dan antar para anggota.

3. Koperasi pada dasarnya dapat memperoleh kredit dari bank pemerintah dengan bantuan jasa berupa jaminan dari lembaga LJKK.

4. Koperasi dibina , dilindungi dan diatur oleh undang-undang.

Pemerintah ikut serta membangun dan mengembangkan koperasi misalnya keringanan pajak , bantuan kredit untuk menambah permodalan dengan bunga yang rendah.pemerintah juga membantu kegiatan-kegiatan koperasi dalam pendidikan dan usah-usaha sosial lainnya yang kesemuanya membantu terlaksananya koperasi itu